Dasar pemberian Alokasi Dana Desa adalah amanat Pasal
22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa, yang
telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa khususnya Pasal 68 ayat (1). Sedangkan perhitungan bsesaran ADD didasarkan
pada Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal 22 Maret 2005 Nomor 140/640/SJ Perihal
Pedoman Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah
Desa.
Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penentuan besarnya ADD,
antara lain :
1.
Rumus ADD dipergunakan untuk
menghitung besarnya Alokasi Dana Desa untuk setiap desa;
2.
Hal yang sangat penting dalam
menghitung besarnya alokasi dana desa adalah tersedianya data sebagai prasyarat
utama perhitungan;
3.
Rumus yang dipergunakan berdasarkan
asas merta dan adil.
a.
Asas merata adalah besar bagaian ADD
yang sama untuk setiap desa, yang selanjutnya disebut Alokasi Dana Desa Minimal
(ADDM)
b.
Asas adil adalah besarnya bagian ADD
yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan Nilai Bobot Desa
(BDx) yang dihitung dengan rumus dan variable tertentu (misalnya variable
kemiskinan, keterjangkauan, pendidikan, kesehatan dll), selanjutnya disebut
Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP)
4.
Besarnyapresentase perbandingan
anatara asas merata dan adil ditetapkan oleh daerah, missal besarnya ADDM
adalah 60% dari jumlah ADD dan besarnya ADDP (dana proporsional) adalah 40%
dari jumlah ADD.
Sebagai contoh menentukan besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima desa
tertentu dapat dihitung, dengan menggunakan rumus dan perhitungan sebagaimana
langkah-langkah berikut :
- Menentukan besarnya ADD secara keseluruhan pada Kabupaten/Kota
Untuk
menentukan besarnya ADD secara keseluruhan untuk satu Kabupaten/Kota sesuai
dengan amanat Pasar 68 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, adalah :
a.
Bagi Hasil Pajak, sebesar 10%;
b.
Bagi Hasil
Retribusi Daerah, sebesar 10%;
c.
Dana Perimbangan
(DAU dan DAK) yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi belanja pegawai,
sebesar 10%;
d.
Dana Perimbangan
Provinsi yang diterima Kabupaten/Kota, sebesar 10%.
- Menentukan besarnya ADD untuk masing-masing Desa
Perhitungan
Alokasi Dana Desa untuk masing-masing Desa dilakukan dengan menggunakan rumus
yang mempertimbangkan factor pemerataan dan keadilan serta potensi Rumus
Alokasi Dana Desa (x) ;
ADDx = ADDM + ADDPx
Keterangan
:
ADDx = Alokasi
Dana Desa untuk Desa x
ADDM =
Alokasi Dana Desa Minimal yang diterima Desa x
ADDPx =
Alokasi Dana Desa Proportional untuk Kesa x
X =
Desa
Alokasi
Dana Desa Minimal (ADDM) adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap
desa. Nilai ADDM diperoleh setelah diketahui besarnya presentase perbandingan
antara asas merata dan adil ditetapkan
oleh daerah, missal besarnya ADDM adalah 60% dan besarnya ADDP (Dana
Proporsional) adalah 40% dari jumlah ADD yang diperoleh dari perhitungan
Langkah I.
Alokasi
Dana Desa Proporsional (ADDP) dalah besarnya bagain ADD yang dibagi secara
proporsional untuk setiap desa berdasarkan NIlai Bobot Desa (BDx) yang dihitung
dengan rumus dan variable tertentu (misalnya variable kemiskinan,
keterjangkauan, pendidikan, kesehatan, dll)
Rumus
untuk mementukan pembagian Dana Proporsional adalah :
ADDPx = BDx x (ADD-∑ADDM)
Keterangan
:
ADDPx =
Alokasi Dana Desa Proportional untuk Kesa x
BDx =
Nilai Bobot Desa untuk Desa x
ADD =
Total Alokasi Dana Desa
∑ADDM =
Total Alokasi Dana Minimal
X =
Desa
Nilai Bobot Desa (BDx) adalah niali desa yang
ditentukan berdasarkan beberapa variable independen, Variable independen
merupakan indicator yang memberngaruhi besarnya nilai bobot setiap Desa (DBx) yang
dapat membedakan beban yang ditanggung anatara satu desa dengan desa yang
lainnya.
Variabel independen yang digunakan untuk menentukan
Nilai Bobot Desa (DBx) yang bibedakan atas variable utama dan variable tambahan
yang ditentuka oleh Kabupaten/Kota berdasarkan yang ditentukan oleh
Kabupaten/Kota berdasarkan karakter, budaya dan kesediaan data daerah.
Variabel independenutama dalah variable yang dinilai
terpenting untuk menentukan nilai bobot desa. Variabel utama ditujukan untuk
mengurangi kesenjangan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan dasar umum antar
dana secara bertahap dan mengatasi kemiskinan strktur masyarakat di desa. Variabel independen utuama
adalah :
- Kemiskinan
- Pendidikan Dasar
- Pendidikan dasar
- Kesehatan
- Keterjangakauan Desa
Sedangkan Variabel Independen tambagan merupakan variable yang dapat
ditambahkan merupakan variable yang dapat ditambahkan meliputi :
- Jumlah Pendudukan
- Luas Wilayah
- Potensi Ekonomi
- Partisipassi Masyarakat
- Jumlah Unit Komunitas di Desa (Dusun, Jorong, RW dan RT.
Angka yang dimasukan ke dalam rumus adalah angka yang didasarkan oleh
data-data yang dimiliki oleh darerah Besarnya Nilai Bobot Desa tertentu dapat
dihitung dengan menggunakan Rumus dibawah ni :
BDx = a1 KV1x +
a2 KV2x + a3 KV3x + ………….anKVnx
Keterangan :
BDX : Nilai Bobot Desa untuk Desa x
KV1x, KV2x, KVnx, : Koefisien Variabel pertama, kedua dan
seterusnya
a1, a2, a3, ….. an : Angka Bobot masing-masing variable
Koefisen Variabel (KV) adalah koefieien (angka) desa
yang dimiliki oleh desa untuk setiap variable tertentu musalnya : variable
kemiskinan, pendidikan dan seterusnya. Koefisien Variabel Desa merupakan
perbandingan antara Angka Variabel setiap desa dengan jumlah total variable
desa. Besarnya Koefiesien Variabel (KV) tertentu dapa dihitung dengan
menggunakan rumus berikut :
KV1,2, ….. x =
V1,2,….x
∑Vn
Keterangan :
KV1,2,….x = Nilai Koefisien Variabel Pertama, Kedua dan
Seterusnya untuk Desa x
Misalnya : Nilai variable Kemiskinan Desa
V1,2,…x = Angka Variabel pertama, keuda dan seterusnya
untuk desa x,
misalnya angka
jumlah kemiskinan, angka jumlah tidak lulus pendidikan dasar
∑Vn = Jumlah Angka Variabel pertama, kedua dan
seterusnya untuk seluruh desa.
Setiap variable bisa mempunyai bobot tertentu yang
ditetapkan berdasarkan kesepakatan daerah. Angka bobot masing-masing variabel
kalau ditambahkan harus berjumlah 1 (satu);
a1, a2, … an : Angka bobt Variabel pertama, kedua,
hingga ke-n.
Contoh : Daerah menetapkan Variabel Independen Utama
dan variabel tambahan dengan pembobotan sebagai berikut :
No.
|
Variabel
|
Bobot
|
AngkaBobot (a) = Bobot/Jml Bobot
|
1
|
Variabel
Kemiskinan (a1)
|
4
|
0.30
|
2
|
Variabel
Pendidikan Dasar (a2)
|
3
|
0.21
|
3
|
Variabel
Kesehatan (a3)
|
3
|
0.21
|
4
|
Variabel
Keterjangkauan (a4)
|
1
|
0.07
|
5
|
Variabel
Jumlah Penduduk (a5)
|
1
|
0.07
|
6
|
Variabel
Luas Wilayah (a6)
|
1
|
0.07
|
7
|
Variabel PBB
Desa (a7)
|
1
|
0.07
|
JUMLAH BOBOAT
|
14
|
1.00
|
SIMULASI PERHITUNGAN ADD
Untuk menghitung secara simulative jumlah ADD yang diterim Desa x,
sebelumnya harus diketahui data-data secara lengkap dan akurat.
Misalnya, data-data yang diperoleh tentang Desa x
pada Kabupaten Y, diketahui :
- Pajak Daerah Kabupaten Y : Rp. 52.000.000.000,-
- Retribusi Darah : Rp. 48.703.130.000,-
- Dana Perimbangan DAU / DAK : Rp. 802.000.000.000,-
- Dana Perimbangan Provinsi : Rp. 84.198.000.000,-
- Jumlah Keluarga Miskin Desa x : 1.580 JIwa
- Jumlah Keluarga Miskin Kabupaten Y : 93.600 Jiwa
- Jumlah Anak <9 desa="desa" span="span" style="mso-tab-count: 5;" tahun="tahun" x="x"> 9>: 20 Orang
l.
Rata-rata
keterjangkauan Desa ke Kabupaten Y : 10,707 Km
m.
Jumlah Penduduk Desa x : 4.841 Jiwa
n.
Jumlah Penduduk Kabupaten Y : 3.900.928 Jiwa
o.
Luas Wilayah Desa x : 5 Km2
p.
Luas Wilayah Kabupaten Y : 3.073,7 Km2
q.
Jumlah PBB yang
disetor Desa x : Rp. 24.580.740,-
r.
Jumlah Total PBB Kabupaten Y : Rp. 4.429.000.000,-
Dari penetapan Kabupaten diketahui pula :
∑ADDM : 60% dari ∑ADD
∑ADDP :
40% dari ∑ADD
∑Desa Kab. Y :
440 desa
Perhitungan ADD
Desa x
Ø ADD Kabupaten Y (∑ADD) yang dialokasikan ke seluruh Desa,
dihitung sebagaimana matrik berikut :
Matriks Perhitungan
Alokasi Dana Desa Keseluruhan
Di Kabupaten Y Tahun 2005
(Jutaan Rupiah)
Uraian
|
Pendapatan
|
Belanja Pegawai
|
Sisa
|
Jumlah ADD
|
Bagi Hasil Pajak 10%
|
52.000,00
|
5.200,00
|
||
Retribusi 10%
|
48.707,13
|
4.870,713
|
||
Dana Perimbangan Pusat
|
802.000,00
|
553.837,644
|
248.162,356
|
24.816,236
|
Dana Perimbangan Provinsi
|
84.198,00
|
8.419,80
|
||
986.905,13
|
43.306,749
|
Ø Jadi ∑ADD
Kabupaten Y atau dana perimbangan yang dialokasikan ke seluruh Desa di
Kabupaten Y adalah sebesar Rp. 43.306.749.000,-
Ø ADDM
se-Kabupaten Y =
∑ADDM = 60% x ∑ADD
=
0.6 x Rp. 43.306.749.000,-
=
Rp. 25.984.049.400,-
Ø ADDM Desa X =
∑ADD Kabupaten Y : ∑Desa
= Rp. 25.984.049.400,- : 440
= Rp. 59.045.657,73
Ø ADDP
Se-Kabupaten Y =
∑ADDP = 40% x ∑ADD
= 0.4 x Rp. 43.306.749.000,-
= 17.322.699.600,-
Ø Perhitungan
Koefisien Variabel
Koefisien Variabel
Kemiskinan :
KV1 = 1580 :
93.600
=
0,017
Koefisien Variabel
Pendidikan :
KV2 = 20 : 6.592
=
0,003
Koefisien Variabel
Kesehatan :
KV3 = 3 : 4.708
=
0,001
Koefisien Variabel
Keterjangkauan :
KV4 = 10 :
13.707
=
0,001
Koefisien Variabel Jumlah
Penduduk :
KV5 = 4.841 : 3.900.928
=
0,0012
Koefisien Variabel Luas
Wilayah :
KV6 = 5 :
3.073,7
=
0,0016
Koefisien
Variabel Jumlah PBB yang disetor :
KV7 = 24.580.740
: 4.429.000.000
=
0,0055
Ø Perhitungan
Bobot Desa =
BDx = a1 KV1x + a2 KV2x + a3 KV3x +
a4 KV4x + a5 KV5x + a6 KV6x +
a7 KV7x
= 0,30*0,017 + 0,21*0,003 + 0,21*0,0001 +
0,07*0,001 + 0,07*0,0012 + 0,07*0,0016 +
0,07*0,0055
= 0,0065
Ø ADDP
Desa x =
ADDPx = BDx * (∑ADD-∑ADDM)
= BDx * ∑ADDP
= 0.0065 * Rp. 17.322.699.600,-
= Rp. 112.170.665,83,-
Ø Maka
ADD Desa x adalah :
ADDx = ADDMx + ADDPx
= Rp. 59.054.657,73 + Rp. 112.170.665,83
= Rp. 171.225.323,56